Rabu, 13 November 2013

“LENGKAPI DATA PEMILIH, KPU KABUPATEN BLORA VERIFIKASI ULANG NIK INVALID DALAM DPT”




Senin, 11 November 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora menyelenggarakan Rapat Koordinasi yang diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan se Kab. Blora. Sebagai pembicara dalam Rakor ini selain dari KPU Kab. Blora hadir pula dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blora. Ketua KPU Blora, Arifin, S.Ag. dalam sambutannya menegaskan bahwa rakor ini diselenggarakan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang memerintahkan kepada KPU Kab/Kota agar melakukan verifikasi ulang terhadap data pemilih dalam DPT yang memiliki NIK invalid. Verifikasi ulang akan dilakukan oleh PPS dengan cara menemui pemilih dengan NIK invalid untuk mendapatkan informasi tentang NIK dan NKK jika pemilih memiliki identitas kependudukan berupa KTP atau KK. Selain itu juga memvalidasi data pemilih terkait nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan status kawin.
Menurut Achmad Husain, ST., anggota KPU Blora yang membidangi Pemutakhiran Daftar Pemilih, secara teknis verifikasi ulang dilakukan untuk melengkapi data NIK invalid dan data-data lain yang belum lengkap. Sementara bagi pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan, PPS membuat Berita Acara yang ditandatangani oleh PPS yang melakukan verifikasi dan pemilih yang bersangkutan. Selanjutnya hasil verifikasi ulang tersebut dilaporkan ke KPU Blora untuk dilakukan entry data dengan menggunakan Sidalih dan olah data sistemik dengan sidalih dan terakhir akan disusun Berita Acara perbaikan secara berjenjang  mulai dari KPU Blora, KPU Jateng dan KPU RI.
Sebagaimana diketahui bahwa penetapan DPT Pemilu tahun 2014 telah melalui proses yang panjang dimulai dari Pencocokan dan Penelitian dilapangan oleh Pantarlih, Pengumuman DPS, Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap DPS, Penyusunan dan Pengumuman DPSHP yang dilanjutkan dengan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap DPSHP, Penyusunan dan Pengumuman DPSHP Akhir. Setelah PPS mengumumkan DPSHP Akhir dan melaporkannya ke KPU Blora, maka DPSHP Akhir segera ditetapkan menjadi DPT pada tanggal 12 September 2013. Mengingat dalam skala nasional data DPT masih terdapat banyak permasalahan, maka KPU RI memerintahkan untuk melakukan perbaikan terhadap DPT yang telah ditetapkan dan menetapkan kembali DPT Hasil Perbaikan pada tanggal 12 Oktober 2013. Setelah penetapan ini terdapat rekomendasi dari Bawaslu yang merekomendasikan perubahan DPT karena masih terdapat pemilih yang diidentifikasi ganda dan lain-lain. Dengan ini maka DPT kembali dilakukan perubahan dan ditetapkan perubahannya pada tanggal 1 November 2013.
Dalam Rakor ini, Indah Sulistyorini dan Cahyanto selaku perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blora menekankan kepada prosedur penerbitan NIK yang tidak bisa serta merta diterbitkan oleh Dispendukcapil. Melainkan harus melalui prosedur yang dimulai dari bawah. Dengan demikian, Dispendukcapil tidak bisa membantu KPU Blora untuk menerbitkan NIK bagi yang tidak mempunyai identitas kependudukan. Sedangkan bagi pemilih yang sudah mempunyai identitas kependudukan tetapi belum ada dalam DPT, Dispendukcapil dapat membantu dengan melacaknya dalam data base kependudukan.
Bersamaan dengan Rakor ini disampaikan kepada PPK untuk diteruskan kepada PPS berupa data pemilih NIK invalid dan data hasil pelacakan NIK yang diperoleh dari Dispendukcapil yang akan digunakan PPS sebagai data sandingan. Dari proses verifikasi ulang ini diharapkan seluruh data NIK invalid dalam DPT dapat diselesaikan oleh PPS sampai dengan 18 November 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar