Rabu, 13 November 2013

“LENGKAPI DATA PEMILIH, KPU KABUPATEN BLORA VERIFIKASI ULANG NIK INVALID DALAM DPT”




Senin, 11 November 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora menyelenggarakan Rapat Koordinasi yang diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan se Kab. Blora. Sebagai pembicara dalam Rakor ini selain dari KPU Kab. Blora hadir pula dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blora. Ketua KPU Blora, Arifin, S.Ag. dalam sambutannya menegaskan bahwa rakor ini diselenggarakan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang memerintahkan kepada KPU Kab/Kota agar melakukan verifikasi ulang terhadap data pemilih dalam DPT yang memiliki NIK invalid. Verifikasi ulang akan dilakukan oleh PPS dengan cara menemui pemilih dengan NIK invalid untuk mendapatkan informasi tentang NIK dan NKK jika pemilih memiliki identitas kependudukan berupa KTP atau KK. Selain itu juga memvalidasi data pemilih terkait nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan status kawin.
Menurut Achmad Husain, ST., anggota KPU Blora yang membidangi Pemutakhiran Daftar Pemilih, secara teknis verifikasi ulang dilakukan untuk melengkapi data NIK invalid dan data-data lain yang belum lengkap. Sementara bagi pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan, PPS membuat Berita Acara yang ditandatangani oleh PPS yang melakukan verifikasi dan pemilih yang bersangkutan. Selanjutnya hasil verifikasi ulang tersebut dilaporkan ke KPU Blora untuk dilakukan entry data dengan menggunakan Sidalih dan olah data sistemik dengan sidalih dan terakhir akan disusun Berita Acara perbaikan secara berjenjang  mulai dari KPU Blora, KPU Jateng dan KPU RI.
Sebagaimana diketahui bahwa penetapan DPT Pemilu tahun 2014 telah melalui proses yang panjang dimulai dari Pencocokan dan Penelitian dilapangan oleh Pantarlih, Pengumuman DPS, Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap DPS, Penyusunan dan Pengumuman DPSHP yang dilanjutkan dengan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap DPSHP, Penyusunan dan Pengumuman DPSHP Akhir. Setelah PPS mengumumkan DPSHP Akhir dan melaporkannya ke KPU Blora, maka DPSHP Akhir segera ditetapkan menjadi DPT pada tanggal 12 September 2013. Mengingat dalam skala nasional data DPT masih terdapat banyak permasalahan, maka KPU RI memerintahkan untuk melakukan perbaikan terhadap DPT yang telah ditetapkan dan menetapkan kembali DPT Hasil Perbaikan pada tanggal 12 Oktober 2013. Setelah penetapan ini terdapat rekomendasi dari Bawaslu yang merekomendasikan perubahan DPT karena masih terdapat pemilih yang diidentifikasi ganda dan lain-lain. Dengan ini maka DPT kembali dilakukan perubahan dan ditetapkan perubahannya pada tanggal 1 November 2013.
Dalam Rakor ini, Indah Sulistyorini dan Cahyanto selaku perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blora menekankan kepada prosedur penerbitan NIK yang tidak bisa serta merta diterbitkan oleh Dispendukcapil. Melainkan harus melalui prosedur yang dimulai dari bawah. Dengan demikian, Dispendukcapil tidak bisa membantu KPU Blora untuk menerbitkan NIK bagi yang tidak mempunyai identitas kependudukan. Sedangkan bagi pemilih yang sudah mempunyai identitas kependudukan tetapi belum ada dalam DPT, Dispendukcapil dapat membantu dengan melacaknya dalam data base kependudukan.
Bersamaan dengan Rakor ini disampaikan kepada PPK untuk diteruskan kepada PPS berupa data pemilih NIK invalid dan data hasil pelacakan NIK yang diperoleh dari Dispendukcapil yang akan digunakan PPS sebagai data sandingan. Dari proses verifikasi ulang ini diharapkan seluruh data NIK invalid dalam DPT dapat diselesaikan oleh PPS sampai dengan 18 November 2013.

Kamis, 07 November 2013

KPU Menetapkan Rekapitulasi DPT Secara Nasional

Jakarta, kpu, go, id—Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan rekapitulasi nasional daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 9 April 2014 sebanyak 186.612.255. Penetapan rekapitulasi DPT secara nasional tersebut dilaksanakan oleh KPU RI melalui rapat pleno terbuka di kantor KPU, Senin (4/11).
“KPU menetapkan rekapitulasi DPT secara nasional sebanyak 186.612.255 orang dan DPT Luar Negeri sebanyak 2.010.280 orang,” tegas Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. Pemilih laki-laki sebanyak 93.439.610 orang dan pemilih perempuan sebanyak 93.172.645 orang.

KPU juga menetapkan 545.778 tempat pemungutan suara (TPS), 81.034 panitia pemungutan suara (PPS), dan 6.980 panitia pemilihan kecamatan (PPK). Untuk PPLN ditetapkan sebanyak 130 dan TPSLN sebanyak 873.

Pleno penetapan rekapitulasi DPT secara nasional dimulai sejak pukul 15.00 WIB dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),  perwakilan partai politik, Dirjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri dan KPU Provinsi se Indonesia. DPT ditetapkan pada pukul 20.25 WIB.

Kamis, 24 Oktober 2013

Bawaslu Tidak Bisa Sanggupi Permintaan KPU

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak bisa memberi rincian data pemilih tetap (DPT) yang dianggap bermasalah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penundaan pleno hingga dua pekan mendatang. Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (24/10), menyatakan, pihaknya meminta KPU menunda penetapan DPT karena dalam prosesnya Panwaslu menemukan banyak data bermasalah.
Namun,  permintaan KPU agar memberikan data bermasalah berdasarkan by name by adress tak bisa dilakukan, karena KPU yang memegang semua data. "Perkembangan data KPU memegang. Fungsi Bawaslu kan cuma mengawasi, apa prosudurnya sudah benar? Apa kelemahannya?," ungkapnya.

Dalam mengawasi data pemilih selama ini, jelas Nelson, anggota Panwaslu dari tingkat atas hingga paling rendah, menampung pelaporan dari warga, pencermatan dari perkembangan data yang dibuat KPU. "Pergerakan data jadi objek. Tapi tak serta merta dalam bentu by name  adress. Panwaslu di kabupaten\kota banyak tak dapat data by name by adress. Ego sektoral," tukasnya.

Menurutnya, kalau KPU minta pelanggaran yang disampaikan Bawaslu by name by adress, berarti sama saja Bawaslu yang menjadi penyelenggara pemilu. "Yang jelas data bermasalah bersandarkan pada Pasal 33 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu," katanya. DPT ideal menurut Nelson, adalah komperensif  seperti usia 17 tahun saat pemilu atau sudah kawin harus terdaftar di DPT. Kemudian muthakir, artinya data terakhir dan final. Dan selanjutnya akurat, tak ada ganda.

Nelson berpendapat, cara KPU membersihan DPT mengandalkan penghapusan data ganda melalui sistem (Sidalih), bisa fatal dalam menghapus hak warga. Misalnya, sebut Nelson, bisa jadi KPU saat menghapus data ganda dalam konteks dua tempat domisili, yang terhapus adalah domisili sebenarnya. Dia mengaku, kelemahan pengawasan saat proses pemuthakiran data pemilih, Bawaslu terlambat mempunyai panitia pengawas lapangan (PPL), setingkat pantarlih. "Karena tak punya anggaran, maka membentuk PPL baru bisa dilaksanakan Juli lalu, dan bekerja mulai Agustus kemarin. Ketiadaan PPL di awal-awal yang mestinya itu mencermati langsung di lapangan,maka kita buat sistem acak," tandasnya.

Dia juga menyesalkan, KPU tak melaporkan hasil perbaikan dari data bermasalah yang telah diserahkan Bawaslu sebelum-sebelumnya. Misalnya, data bermasalah 1,7 juta diawal Oktober ini. "Data bermasalah, tidak tahu kelanjutan di tangan KPU sejauh mana. Karena kita belum dapat hasil perbaikan dari KPU," ujarnya. Nelson  menginginkan penundaan tak menjadi polemik antar lembaga. Dia berpandangan, sebaiknya dengan adanya penundaan ini, KPU bekerja melakukan penyisiran. Sembari, sambungnya, semua lini Bawaslu bekerja sesuai fungsinya, parpol memberi kontribusi, begitu juga halnya pemda. Ia menilai, penundaan penetapan DPT, tak akan menganggu tahapan pemilu lainnya. Bahkan menurutnya, justru dampak positif yang akan timbul. "Dengan melibatkan pengurus parpol, penyelenggara pemilu bisa menjawab kerisauan dari parpol soal DPT. DPT adalah trust," ujarnya.
Sumber Metrotvnews.com, 

Sabtu, 31 Agustus 2013

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BLORA


NO. URUT
NOMOR PENDAFTARAN
NAMA CALON
JENIS KELAMIN
PEKERJAAN
ALAMAT
1.
01

ACHMAD HUSAIN, ST.

L

Swasta

Jl. Balun Megalrejo 05/14,
Kel. Balun Kec Cepu
2.
02

SUDARWANTO, S.Pd.I, SP.

L
Anggota KPU Kab. Blora
Ds. Sukorejo RT 05 Rw 03
Kec. Tunjungan
3.
03

Drs. KUDNADI SAPUTRO

L
Karyawan Radio XFM/Wartawan
Jl. Mustika Raya No 33
 RT: 002/004 Kunden 
4.
04
MOHAMMAD KHAMDUN, S.Pd.I
L
Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana Blora/Divisi
Jl. Jendral Sudirman Gg. Sadewa 41 Rt 02/03 Bangkle,
5.
05

SITI RUHAYATIN, S.Pd.I.

P
Anggota KPU Kab. Blora
Dk. Talun RT 01/05
 Ds. Ketringan Kec. Jiken
6.
06
AHMAD MUBARAK MASSARDHI, S.Sos.
L
Swasta
KP Krajan RT 02/01  Ds. Ngelo Kec. Cepu, 
7.
07
NURUL MEIDYAWATI
P
Ibu Rumah Tangga
Ds. Klatak RT:33/05  Ds Doplang Kec Jati ,
8
08
DWI HARTADI
L
Swasta
Jl. Puntodewo II no 6 RT 03/01 Bangkle Blora 
9
09
NYUNARTONO
L
Swasta
Jl Agil Kusumodiyo Lr 1 No 39 B Kauman RT 03/02 Blora
10
11
SETYO BASUKI
L
Swasta
Kunduran RT 05/01 Kel. Kunduran Kec Kunduran      
11
12
DENY SUSANTO, S.Pd
L
Guru
Jl Rusa No 51 RT. 02/09
Kec Jepon 
12
15
Ir. SUPARDJI
L
Swasta
Jl. Jatirogo Jepon RT 01/03
Kel Jepon Kec Jepon      
13
16
Dra. ITA SADRINI ASTUTININGSIH, MM
P
Swasta
Dk Maguan RT 02/01
Ds. Tamanrejo Kec. Tunjungan                     
14
18
SAIFUL CHAMBALI, S.Ag
L
Anggota KPU Kab Blora
Ds. Sidodadi RT 02/06 Kel. Cepu. Kec Cepu                  
15
19
HERTIANA NAWANGSARI
P
PTT Dindikpora Kab Blora
Jl. Mustika III/83 RT 01/04 Kunden, kec Blora               
16
20
FAKHRUDDIN KARMANI, M.Si
L
Wirasasta
Dsn Jompong, RT 02/04
Ds. Sumber Kec Kradenan            
17
22
NANING HERLYA WIDYASTUTI, S.IP
P
Wiraswasta
Jl. Gunung Slamet II/21, RT/RW : 006/001 Tempelan ,                     
18
23
ARIF FIRMANSYAH, SH
L
Wiraswasta
Dk. Sawahan RT/RW : 002/001 Jepon                                
19
24
ANANG MIFTAHUL HUDA, ST
L
Swasta
Jl. Veteran No. 37, RT/RW : 005/004, Bangkle.                                       
20
26

YUN YUN MEILANA, ST
L
Wiraswasta
Jl. Damaran 03 RT.05 RW.03 Kec. Jepon
21
29

SUGIE RUSYONO, S.IP
L
Wartawan
Ds. Jomblang RT/RW:05/01
Kec. Jepon
22
31
ALDHA NURHASANAH
P
Ibu Rumah Tangga
Jl. Gunandar Gg Tuntang no 6 RT 02/03 Kedungjenar         
23
32
JENAL SUSANTO
L
Pensiunan PNS
Jl. Mustika III/108 RT 01/04 Kunden Blora     
24
33
ACH HARY SUBIYANTORO, S.Sos.I
L
Wiraswasta
Dk Gumiring Rt 01/04 Ds Sidomulyo Kec Banjarejo
25
35
HASTATI, S.Ag
P
Wiraswasta
Ds Ngawen RT 02/01
Kec Ngawen

26
36
WINARNINGSIH
P
Ibu Rumah Tangga
Dk tempel Rt 05/04
Ds Tempellemahbang Kec Jepon,
27
37
SUNTONO
L
Petani
Dk. Gombang RT/RW : 01/01 Gombang, Kec. Bogorejo                                                
28
38
ARIFIN, S.Ag.
L
Anggota KPU Kab Blora
Jl. Barito No. 24 B Blora RT/RW : 05/02 Kel. Kedungjenar,
Kec. Blora
29
39
MOESAFA, S.Fil.I
L
Anggota KPU Kab Blora
Kel. Karangjati, RT/RW : 09/01, Kec Blora  ,
30
41
SUDARPO, S.Ag.
L
Wartawan
Trembulrejo RT/RW : 01/04 Ngawen. 
31
45
ANNY AISYAH, S.Pd.I.
P
Wiraswasta
Ds. Temulus RT/RW : 07/02
Kec. Randublatung