Kamis, 24 Oktober 2013

Bawaslu Tidak Bisa Sanggupi Permintaan KPU

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak bisa memberi rincian data pemilih tetap (DPT) yang dianggap bermasalah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penundaan pleno hingga dua pekan mendatang. Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (24/10), menyatakan, pihaknya meminta KPU menunda penetapan DPT karena dalam prosesnya Panwaslu menemukan banyak data bermasalah.
Namun,  permintaan KPU agar memberikan data bermasalah berdasarkan by name by adress tak bisa dilakukan, karena KPU yang memegang semua data. "Perkembangan data KPU memegang. Fungsi Bawaslu kan cuma mengawasi, apa prosudurnya sudah benar? Apa kelemahannya?," ungkapnya.

Dalam mengawasi data pemilih selama ini, jelas Nelson, anggota Panwaslu dari tingkat atas hingga paling rendah, menampung pelaporan dari warga, pencermatan dari perkembangan data yang dibuat KPU. "Pergerakan data jadi objek. Tapi tak serta merta dalam bentu by name  adress. Panwaslu di kabupaten\kota banyak tak dapat data by name by adress. Ego sektoral," tukasnya.

Menurutnya, kalau KPU minta pelanggaran yang disampaikan Bawaslu by name by adress, berarti sama saja Bawaslu yang menjadi penyelenggara pemilu. "Yang jelas data bermasalah bersandarkan pada Pasal 33 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu," katanya. DPT ideal menurut Nelson, adalah komperensif  seperti usia 17 tahun saat pemilu atau sudah kawin harus terdaftar di DPT. Kemudian muthakir, artinya data terakhir dan final. Dan selanjutnya akurat, tak ada ganda.

Nelson berpendapat, cara KPU membersihan DPT mengandalkan penghapusan data ganda melalui sistem (Sidalih), bisa fatal dalam menghapus hak warga. Misalnya, sebut Nelson, bisa jadi KPU saat menghapus data ganda dalam konteks dua tempat domisili, yang terhapus adalah domisili sebenarnya. Dia mengaku, kelemahan pengawasan saat proses pemuthakiran data pemilih, Bawaslu terlambat mempunyai panitia pengawas lapangan (PPL), setingkat pantarlih. "Karena tak punya anggaran, maka membentuk PPL baru bisa dilaksanakan Juli lalu, dan bekerja mulai Agustus kemarin. Ketiadaan PPL di awal-awal yang mestinya itu mencermati langsung di lapangan,maka kita buat sistem acak," tandasnya.

Dia juga menyesalkan, KPU tak melaporkan hasil perbaikan dari data bermasalah yang telah diserahkan Bawaslu sebelum-sebelumnya. Misalnya, data bermasalah 1,7 juta diawal Oktober ini. "Data bermasalah, tidak tahu kelanjutan di tangan KPU sejauh mana. Karena kita belum dapat hasil perbaikan dari KPU," ujarnya. Nelson  menginginkan penundaan tak menjadi polemik antar lembaga. Dia berpandangan, sebaiknya dengan adanya penundaan ini, KPU bekerja melakukan penyisiran. Sembari, sambungnya, semua lini Bawaslu bekerja sesuai fungsinya, parpol memberi kontribusi, begitu juga halnya pemda. Ia menilai, penundaan penetapan DPT, tak akan menganggu tahapan pemilu lainnya. Bahkan menurutnya, justru dampak positif yang akan timbul. "Dengan melibatkan pengurus parpol, penyelenggara pemilu bisa menjawab kerisauan dari parpol soal DPT. DPT adalah trust," ujarnya.
Sumber Metrotvnews.com,