Jumat, 21 September 2012

SOSIALISASI PERATURAN KPU TENTANG VERIFIKASI ADMINISTRASI DAN FAKTUAL PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2014

Dalam rangka untuk mengimplemasikan Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora pada hari Senin 17 September 2012 bertempat di Hotel Adi Jaya Blora menggelar Sosialisasi Peraturan KPU tentang Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014, yang diikuti 150 peserta yang terdiri dari :
      1.            15 Pengurus partai politik peserta pemilu yang telah mendaftar masing – masing sejumlah 3 orang;
      2.            Dinas/Instansi terkait;
      3.            Camat se Kabupaten Blora;
      4.            Kepala Desa/Kelurahan;
      5.            Tokoh masyarakat, Ormas serta LSM

Acara diawali dengan sambutan selamat datang oleh Ketua KPU Kabupaten Blora Moesafa, S.Fil.I bahwa dalam masa pendaftaran partai politik menjadi peserta pemilu telah berakhir pada tanggal 7 September 2012, namun bagi partai politik yang masih ada kekurangan syarat dukungan keanggotaan sebagaimana disyaratkan masih diberi kesempatan untuk melengkapinya sampai dengan tanggal 29 September 2012. Pada kesempatan itu pula Ketua KPU menyampaikan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu yang telah lolos di KPU RI sejumlah 34 partai politik, sedangkan di Kabupaten Blora yang telah mendaftarkan diri sejumlah 15 parpol dan untuk tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Tidak lupa juga disampaikan bahwa Tahapan pembentukan PPK untuk Pemilu Gubernur Jawa Tengah akan dimulai pada bulan Oktober-November dan untuk PPK Pemilu Legislatif akan dimulai pada bulan November – Desember. Untuk itu Ketua KPU menyampaikan banyak terima kasih atas kehadiran bapak/ibu peserta sosialisasi yang hadir semoga dengan adanya acara ini dapat membawa manfaat dan dapat menyamakan persepsi bagi kita semua.
Acara selanjutnya yaitu sambutan sekaligus pembukaan dari Bupati Blora, dalam sambutannya Bupati Blora menyambut baik acara Sosialisasi Peraturan KPU tentang Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 dan berharap semua parpol lolos dalam Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 sehingga tercipta pemilu yang santun dan kondusif.


Peserta sosialisasi peraturan KPU tentang Verifikasi Administrasi Dan Faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014


Acara sosialisasi peraturan KPU tentang Verifikasi Administrasi Dan Faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014


Sambutan Ketua KPU Kab. Blora Moesafa S.Fil.I dalam acara sosialisasi peraturan KPU tentang Verifikasi Administrasi Dan Faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014


Bupati Blora Djoko Nugroho membuka acara sosialisasi peraturan KPU tentang Verifikasi Administrasi Dan Faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014


Selasa, 11 September 2012

HARI INI ADA 10 PARTAI YANG MENDAFTAR



10 Partai politik menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran pemilu 2014 berupa Kartu Tanda Anggota ke Kantor KPU Kab Blora hari ini tanggal 7 September 2012, dimana hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran peserta pemilu Tahun 2014. Namun dalam pendaftaran tersebut Ketua KPU menyampaikan surat KPU Pusat yang berisi bahwa KPU Pusat memerintahkan kepada KPU Kabupaten untuk melayani penyerahan kelengkapan daftar nama anggota dan foto copi kartu tanda anggota (KTA) parpol hingga 29 September 2012 terhadap parpol yang telah dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran oleh KPU Pusat. Berdasarkan surat tersebut, pendaftaran parpol dilakukan pengurus parpol tingkat pusat paling lambat 7 September 2012 pukul 16.00. Dalam pendaftaran tersebut pengurus parpol menyerahkan dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dalam hal parpol  yang tidak memenuhi syarat pendaftaran, maka parpol bersangkutan tidak dapat mengikuti tahapan verifikasi, sedangkan parpol yang memenuhi syarat pendaftaran dapat melengkapi persyaratan sampai dengan tanggal 29 September 2012. Sementara itu, 10 parpol yang mendaftar hari yaitu PKB menyertakan 1322 KTA, PPP 1119 KTA, PDIP 1816 KTA, PPRN 3 KTA, HANURA 1020 KTA, PAN 2220 KTA DEMOKRAT 116 KTA, PKBIB 2004 KTA, PDS 16 KTA dan GOLKAR 1496 KTA. Dari 10 parpol tersebut 3 parpol yang masih harus melengkapi persyaratan pendaftaran yaitu PPRN, DEMOKRAT dan PDS karena KTA yang diserahkan kurang dari seribu atau seperseribu jumlah penduduk Kab. Blora atau sejumlah 914 KTA. Dalam pendaftaran hari ini 7 september 2012  berarti jumlah parpol yang mendaftar di KPU Kab. Blora berjumlah 14 parpol setelah sebelumnya ada 4 parpol yang telah mendaftar lebih dulu yaitu Partai Nasdem yang mendaftar serentak pada tanggal 10 Agustus 2012, diikuti Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).
Kedatangan PKB ke kantor KPU Kab. Blora

Penyerahan tanda bukti penerimaan kartu tanda anggota kepada Pimpinan PPP

Pendaftaran PDIP disambut oleh anggota KPU Kab. Blora

Penandatangan tanda bukti penerimaan kartu tanda anggota dari PPRN

Penyerahan berkas dari Sekretaris KPU Bp. Suharto, SE, M.Si (kanan) kepada Bp. Saefuddin, SH, M.Hum (kiri) untuk diverifikasi

Menjelang kepulangan PAN diiringi kata kata pamitan dari ketua PAN

Penyerahan tanda bukti penerimaan kartu tanda anggota kepada Pimpinan PAN

Kepulangan PKBIB setelah menyerahkan dokumen pendaftaran diiringi senyum dari pengurus partai

Penyerahan tanda bukti penerimaan kartu tanda anggota PDS

Pembacaan tanda bukti penerimaan kartu tanda anggota partai politik oleh Sekretaris KPU Kab. Blora

Penandatanganan tanda bukti penerimaan anggota partai politik dari partai Golkar)