Senin, 11 November 2013
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora menyelenggarakan Rapat Koordinasi yang
diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan se Kab. Blora. Sebagai pembicara dalam
Rakor ini selain dari KPU Kab. Blora hadir pula dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Blora. Ketua KPU Blora, Arifin, S.Ag. dalam sambutannya
menegaskan bahwa rakor ini diselenggarakan guna menindaklanjuti Surat Edaran
(SE) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia (KPU RI) yang memerintahkan
kepada KPU Kab/Kota agar melakukan verifikasi ulang terhadap data pemilih dalam
DPT yang memiliki NIK invalid. Verifikasi ulang akan dilakukan oleh PPS dengan
cara menemui pemilih dengan NIK invalid untuk mendapatkan informasi tentang NIK
dan NKK jika pemilih memiliki identitas kependudukan berupa KTP atau KK. Selain
itu juga memvalidasi
data pemilih terkait nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan status kawin.
Menurut Achmad Husain, ST., anggota KPU Blora yang membidangi Pemutakhiran
Daftar Pemilih, secara teknis verifikasi ulang dilakukan untuk melengkapi data
NIK invalid dan data-data lain yang belum lengkap. Sementara bagi pemilih yang
tidak memiliki identitas kependudukan, PPS membuat Berita Acara yang
ditandatangani oleh PPS yang melakukan verifikasi dan pemilih yang bersangkutan. Selanjutnya hasil
verifikasi ulang tersebut dilaporkan ke KPU Blora untuk dilakukan entry data
dengan menggunakan Sidalih dan olah data sistemik dengan sidalih dan terakhir
akan disusun Berita Acara perbaikan secara berjenjang mulai dari KPU Blora, KPU Jateng dan KPU RI.
Sebagaimana diketahui
bahwa penetapan DPT Pemilu tahun 2014 telah melalui proses yang panjang dimulai
dari Pencocokan dan Penelitian dilapangan oleh Pantarlih, Pengumuman DPS,
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap DPS, Penyusunan dan Pengumuman DPSHP
yang dilanjutkan dengan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap DPSHP,
Penyusunan dan Pengumuman DPSHP Akhir. Setelah PPS mengumumkan DPSHP Akhir dan
melaporkannya ke KPU Blora, maka DPSHP Akhir segera ditetapkan menjadi DPT pada
tanggal 12 September 2013. Mengingat dalam skala nasional data DPT masih
terdapat banyak permasalahan, maka KPU RI memerintahkan untuk melakukan
perbaikan terhadap DPT yang telah ditetapkan dan menetapkan kembali DPT Hasil
Perbaikan pada tanggal 12 Oktober 2013. Setelah penetapan ini terdapat
rekomendasi dari Bawaslu yang merekomendasikan perubahan DPT karena masih
terdapat pemilih yang diidentifikasi ganda dan lain-lain. Dengan ini maka DPT
kembali dilakukan perubahan dan ditetapkan perubahannya pada tanggal 1 November
2013.
Dalam Rakor ini, Indah Sulistyorini dan Cahyanto selaku perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Blora menekankan kepada prosedur penerbitan NIK yang tidak bisa
serta merta diterbitkan oleh Dispendukcapil. Melainkan harus melalui prosedur yang
dimulai dari bawah. Dengan demikian, Dispendukcapil tidak bisa membantu KPU Blora untuk
menerbitkan NIK bagi yang tidak mempunyai identitas kependudukan. Sedangkan
bagi pemilih yang sudah mempunyai identitas kependudukan tetapi belum ada dalam
DPT, Dispendukcapil
dapat membantu dengan melacaknya dalam data base kependudukan.
Bersamaan dengan Rakor
ini disampaikan kepada PPK untuk diteruskan kepada PPS berupa data pemilih NIK
invalid dan data hasil pelacakan NIK yang diperoleh dari Dispendukcapil yang akan digunakan PPS sebagai data
sandingan. Dari proses verifikasi ulang ini diharapkan seluruh data NIK invalid
dalam DPT dapat diselesaikan oleh PPS sampai dengan 18 November 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar