Jumat, 27 Desember 2013
Form Perihal Dana Kampanye
Form DK 1 sampai dengan 13 ditambah Lampiran 811 dapat diunduh pada link berikut : http://www.4shared.com/file/rE9qaTTq/FORM_DK-1_SAMPAI_DK-13_-_form_.html
Rabu, 11 Desember 2013
Rabu, 27 November 2013
PENGUMUMAN PERUBAHAN PENETAPAN RELAWAN DEMOKRASI PEMILU TAHUN 2014 DI KAB. BLORA
Pengumuman versi PDF dapat diunduh :
disini "PENGUMUMAN PERUBAHAN PENETAPAN RELAWAN DEMOKRASI PEMILU TAHUN 2014 DI KAB. BLORA"
Rabu, 13 November 2013
“LENGKAPI DATA PEMILIH, KPU KABUPATEN BLORA VERIFIKASI ULANG NIK INVALID DALAM DPT”
Senin, 11 November 2013
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora menyelenggarakan Rapat Koordinasi yang
diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan se Kab. Blora. Sebagai pembicara dalam
Rakor ini selain dari KPU Kab. Blora hadir pula dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Blora. Ketua KPU Blora, Arifin, S.Ag. dalam sambutannya
menegaskan bahwa rakor ini diselenggarakan guna menindaklanjuti Surat Edaran
(SE) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia (KPU RI) yang memerintahkan
kepada KPU Kab/Kota agar melakukan verifikasi ulang terhadap data pemilih dalam
DPT yang memiliki NIK invalid. Verifikasi ulang akan dilakukan oleh PPS dengan
cara menemui pemilih dengan NIK invalid untuk mendapatkan informasi tentang NIK
dan NKK jika pemilih memiliki identitas kependudukan berupa KTP atau KK. Selain
itu juga memvalidasi
data pemilih terkait nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan status kawin.
Menurut Achmad Husain, ST., anggota KPU Blora yang membidangi Pemutakhiran
Daftar Pemilih, secara teknis verifikasi ulang dilakukan untuk melengkapi data
NIK invalid dan data-data lain yang belum lengkap. Sementara bagi pemilih yang
tidak memiliki identitas kependudukan, PPS membuat Berita Acara yang
ditandatangani oleh PPS yang melakukan verifikasi dan pemilih yang bersangkutan. Selanjutnya hasil
verifikasi ulang tersebut dilaporkan ke KPU Blora untuk dilakukan entry data
dengan menggunakan Sidalih dan olah data sistemik dengan sidalih dan terakhir
akan disusun Berita Acara perbaikan secara berjenjang mulai dari KPU Blora, KPU Jateng dan KPU RI.
Sebagaimana diketahui
bahwa penetapan DPT Pemilu tahun 2014 telah melalui proses yang panjang dimulai
dari Pencocokan dan Penelitian dilapangan oleh Pantarlih, Pengumuman DPS,
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap DPS, Penyusunan dan Pengumuman DPSHP
yang dilanjutkan dengan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap DPSHP,
Penyusunan dan Pengumuman DPSHP Akhir. Setelah PPS mengumumkan DPSHP Akhir dan
melaporkannya ke KPU Blora, maka DPSHP Akhir segera ditetapkan menjadi DPT pada
tanggal 12 September 2013. Mengingat dalam skala nasional data DPT masih
terdapat banyak permasalahan, maka KPU RI memerintahkan untuk melakukan
perbaikan terhadap DPT yang telah ditetapkan dan menetapkan kembali DPT Hasil
Perbaikan pada tanggal 12 Oktober 2013. Setelah penetapan ini terdapat
rekomendasi dari Bawaslu yang merekomendasikan perubahan DPT karena masih
terdapat pemilih yang diidentifikasi ganda dan lain-lain. Dengan ini maka DPT
kembali dilakukan perubahan dan ditetapkan perubahannya pada tanggal 1 November
2013.
Dalam Rakor ini, Indah Sulistyorini dan Cahyanto selaku perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Blora menekankan kepada prosedur penerbitan NIK yang tidak bisa
serta merta diterbitkan oleh Dispendukcapil. Melainkan harus melalui prosedur yang
dimulai dari bawah. Dengan demikian, Dispendukcapil tidak bisa membantu KPU Blora untuk
menerbitkan NIK bagi yang tidak mempunyai identitas kependudukan. Sedangkan
bagi pemilih yang sudah mempunyai identitas kependudukan tetapi belum ada dalam
DPT, Dispendukcapil
dapat membantu dengan melacaknya dalam data base kependudukan.
Bersamaan dengan Rakor
ini disampaikan kepada PPK untuk diteruskan kepada PPS berupa data pemilih NIK
invalid dan data hasil pelacakan NIK yang diperoleh dari Dispendukcapil yang akan digunakan PPS sebagai data
sandingan. Dari proses verifikasi ulang ini diharapkan seluruh data NIK invalid
dalam DPT dapat diselesaikan oleh PPS sampai dengan 18 November 2013.
Kamis, 07 November 2013
KPU Menetapkan Rekapitulasi DPT Secara Nasional
Jakarta, kpu, go, id—Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan rekapitulasi nasional daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 9 April 2014 sebanyak 186.612.255. Penetapan rekapitulasi DPT secara nasional tersebut dilaksanakan oleh KPU RI melalui rapat pleno terbuka di kantor KPU, Senin (4/11).
“KPU menetapkan rekapitulasi DPT secara nasional sebanyak 186.612.255 orang dan DPT Luar Negeri sebanyak 2.010.280 orang,” tegas Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. Pemilih laki-laki sebanyak 93.439.610 orang dan pemilih perempuan sebanyak 93.172.645 orang.
KPU juga menetapkan 545.778 tempat pemungutan suara (TPS), 81.034 panitia pemungutan suara (PPS), dan 6.980 panitia pemilihan kecamatan (PPK). Untuk PPLN ditetapkan sebanyak 130 dan TPSLN sebanyak 873.
Pleno penetapan rekapitulasi DPT secara nasional dimulai sejak pukul 15.00 WIB dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), perwakilan partai politik, Dirjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri dan KPU Provinsi se Indonesia. DPT ditetapkan pada pukul 20.25 WIB.
KPU juga menetapkan 545.778 tempat pemungutan suara (TPS), 81.034 panitia pemungutan suara (PPS), dan 6.980 panitia pemilihan kecamatan (PPK). Untuk PPLN ditetapkan sebanyak 130 dan TPSLN sebanyak 873.
Pleno penetapan rekapitulasi DPT secara nasional dimulai sejak pukul 15.00 WIB dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), perwakilan partai politik, Dirjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri dan KPU Provinsi se Indonesia. DPT ditetapkan pada pukul 20.25 WIB.
Kamis, 31 Oktober 2013
Minggu, 27 Oktober 2013
Kamis, 24 Oktober 2013
Bawaslu Tidak Bisa Sanggupi Permintaan KPU
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak bisa memberi rincian data pemilih tetap (DPT) yang dianggap bermasalah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penundaan pleno hingga dua pekan mendatang. Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (24/10), menyatakan, pihaknya meminta KPU menunda penetapan DPT karena dalam prosesnya Panwaslu menemukan banyak data bermasalah.
Namun, permintaan KPU agar memberikan data bermasalah berdasarkan by name by adress tak bisa dilakukan, karena KPU yang memegang semua data. "Perkembangan data KPU memegang. Fungsi Bawaslu kan cuma mengawasi, apa prosudurnya sudah benar? Apa kelemahannya?," ungkapnya.
Dalam mengawasi data pemilih selama ini, jelas Nelson, anggota Panwaslu dari tingkat atas hingga paling rendah, menampung pelaporan dari warga, pencermatan dari perkembangan data yang dibuat KPU. "Pergerakan data jadi objek. Tapi tak serta merta dalam bentu by name adress. Panwaslu di kabupaten\kota banyak tak dapat data by name by adress. Ego sektoral," tukasnya.
Menurutnya, kalau KPU minta pelanggaran yang disampaikan Bawaslu by name by adress, berarti sama saja Bawaslu yang menjadi penyelenggara pemilu. "Yang jelas data bermasalah bersandarkan pada Pasal 33 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu," katanya. DPT ideal menurut Nelson, adalah komperensif seperti usia 17 tahun saat pemilu atau sudah kawin harus terdaftar di DPT. Kemudian muthakir, artinya data terakhir dan final. Dan selanjutnya akurat, tak ada ganda.
Nelson berpendapat, cara KPU membersihan DPT mengandalkan penghapusan data ganda melalui sistem (Sidalih), bisa fatal dalam menghapus hak warga. Misalnya, sebut Nelson, bisa jadi KPU saat menghapus data ganda dalam konteks dua tempat domisili, yang terhapus adalah domisili sebenarnya. Dia mengaku, kelemahan pengawasan saat proses pemuthakiran data pemilih, Bawaslu terlambat mempunyai panitia pengawas lapangan (PPL), setingkat pantarlih. "Karena tak punya anggaran, maka membentuk PPL baru bisa dilaksanakan Juli lalu, dan bekerja mulai Agustus kemarin. Ketiadaan PPL di awal-awal yang mestinya itu mencermati langsung di lapangan,maka kita buat sistem acak," tandasnya.
Dia juga menyesalkan, KPU tak melaporkan hasil perbaikan dari data bermasalah yang telah diserahkan Bawaslu sebelum-sebelumnya. Misalnya, data bermasalah 1,7 juta diawal Oktober ini. "Data bermasalah, tidak tahu kelanjutan di tangan KPU sejauh mana. Karena kita belum dapat hasil perbaikan dari KPU," ujarnya. Nelson menginginkan penundaan tak menjadi polemik antar lembaga. Dia berpandangan, sebaiknya dengan adanya penundaan ini, KPU bekerja melakukan penyisiran. Sembari, sambungnya, semua lini Bawaslu bekerja sesuai fungsinya, parpol memberi kontribusi, begitu juga halnya pemda. Ia menilai, penundaan penetapan DPT, tak akan menganggu tahapan pemilu lainnya. Bahkan menurutnya, justru dampak positif yang akan timbul. "Dengan melibatkan pengurus parpol, penyelenggara pemilu bisa menjawab kerisauan dari parpol soal DPT. DPT adalah trust," ujarnya.
Sumber Metrotvnews.com,
Dalam mengawasi data pemilih selama ini, jelas Nelson, anggota Panwaslu dari tingkat atas hingga paling rendah, menampung pelaporan dari warga, pencermatan dari perkembangan data yang dibuat KPU. "Pergerakan data jadi objek. Tapi tak serta merta dalam bentu by name adress. Panwaslu di kabupaten\kota banyak tak dapat data by name by adress. Ego sektoral," tukasnya.
Menurutnya, kalau KPU minta pelanggaran yang disampaikan Bawaslu by name by adress, berarti sama saja Bawaslu yang menjadi penyelenggara pemilu. "Yang jelas data bermasalah bersandarkan pada Pasal 33 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu," katanya. DPT ideal menurut Nelson, adalah komperensif seperti usia 17 tahun saat pemilu atau sudah kawin harus terdaftar di DPT. Kemudian muthakir, artinya data terakhir dan final. Dan selanjutnya akurat, tak ada ganda.
Nelson berpendapat, cara KPU membersihan DPT mengandalkan penghapusan data ganda melalui sistem (Sidalih), bisa fatal dalam menghapus hak warga. Misalnya, sebut Nelson, bisa jadi KPU saat menghapus data ganda dalam konteks dua tempat domisili, yang terhapus adalah domisili sebenarnya. Dia mengaku, kelemahan pengawasan saat proses pemuthakiran data pemilih, Bawaslu terlambat mempunyai panitia pengawas lapangan (PPL), setingkat pantarlih. "Karena tak punya anggaran, maka membentuk PPL baru bisa dilaksanakan Juli lalu, dan bekerja mulai Agustus kemarin. Ketiadaan PPL di awal-awal yang mestinya itu mencermati langsung di lapangan,maka kita buat sistem acak," tandasnya.
Dia juga menyesalkan, KPU tak melaporkan hasil perbaikan dari data bermasalah yang telah diserahkan Bawaslu sebelum-sebelumnya. Misalnya, data bermasalah 1,7 juta diawal Oktober ini. "Data bermasalah, tidak tahu kelanjutan di tangan KPU sejauh mana. Karena kita belum dapat hasil perbaikan dari KPU," ujarnya. Nelson menginginkan penundaan tak menjadi polemik antar lembaga. Dia berpandangan, sebaiknya dengan adanya penundaan ini, KPU bekerja melakukan penyisiran. Sembari, sambungnya, semua lini Bawaslu bekerja sesuai fungsinya, parpol memberi kontribusi, begitu juga halnya pemda. Ia menilai, penundaan penetapan DPT, tak akan menganggu tahapan pemilu lainnya. Bahkan menurutnya, justru dampak positif yang akan timbul. "Dengan melibatkan pengurus parpol, penyelenggara pemilu bisa menjawab kerisauan dari parpol soal DPT. DPT adalah trust," ujarnya.
Rabu, 23 Oktober 2013
Jumat, 11 Oktober 2013
Kamis, 26 September 2013
Rabu, 18 September 2013
Sabtu, 31 Agustus 2013
PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BLORA
NO. URUT
|
NOMOR PENDAFTARAN
|
NAMA CALON
|
JENIS KELAMIN
|
PEKERJAAN
|
ALAMAT
|
1.
|
01
|
ACHMAD
HUSAIN, ST.
|
L
|
Swasta
|
Jl.
Balun Megalrejo 05/14,
Kel.
Balun Kec Cepu
|
2.
|
02
|
SUDARWANTO,
S.Pd.I, SP.
|
L
|
Anggota KPU Kab. Blora
|
Ds.
Sukorejo RT 05 Rw 03
Kec.
Tunjungan
|
3.
|
03
|
Drs.
KUDNADI SAPUTRO
|
L
|
Karyawan Radio XFM/Wartawan
|
Jl.
Mustika Raya No 33
RT: 002/004 Kunden
|
4.
|
04
|
MOHAMMAD
KHAMDUN, S.Pd.I
|
L
|
Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana Blora/Divisi
|
Jl.
Jendral Sudirman Gg. Sadewa
41 Rt 02/03 Bangkle,
|
5.
|
05
|
SITI
RUHAYATIN, S.Pd.I.
|
P
|
Anggota KPU Kab. Blora
|
Dk.
Talun RT 01/05
Ds. Ketringan Kec. Jiken
|
6.
|
06
|
AHMAD MUBARAK MASSARDHI, S.Sos.
|
L
|
Swasta
|
KP Krajan RT 02/01 Ds. Ngelo Kec.
Cepu,
|
7.
|
07
|
NURUL
MEIDYAWATI
|
P
|
Ibu Rumah Tangga
|
Ds.
Klatak RT:33/05 Ds Doplang Kec Jati ,
|
8
|
08
|
DWI
HARTADI
|
L
|
Swasta
|
Jl.
Puntodewo II no 6 RT 03/01 Bangkle Blora
|
9
|
09
|
NYUNARTONO
|
L
|
Swasta
|
Jl
Agil Kusumodiyo Lr 1 No 39 B Kauman RT 03/02 Blora
|
10
|
11
|
SETYO
BASUKI
|
L
|
Swasta
|
Kunduran
RT 05/01 Kel. Kunduran Kec Kunduran
|
11
|
12
|
DENY SUSANTO, S.Pd
|
L
|
Guru
|
Jl
Rusa No 51 RT. 02/09
Kec
Jepon
|
12
|
15
|
Ir. SUPARDJI
|
L
|
Swasta
|
Jl. Jatirogo Jepon RT 01/03
Kel Jepon Kec Jepon
|
13
|
16
|
Dra. ITA SADRINI ASTUTININGSIH, MM
|
P
|
Swasta
|
Dk Maguan RT 02/01
Ds. Tamanrejo Kec. Tunjungan
|
14
|
18
|
SAIFUL CHAMBALI, S.Ag
|
L
|
Anggota KPU Kab Blora
|
Ds. Sidodadi RT 02/06 Kel. Cepu. Kec Cepu
|
15
|
19
|
HERTIANA NAWANGSARI
|
P
|
PTT Dindikpora Kab Blora
|
Jl. Mustika III/83 RT 01/04 Kunden, kec Blora
|
16
|
20
|
FAKHRUDDIN KARMANI, M.Si
|
L
|
Wirasasta
|
Dsn Jompong, RT 02/04
Ds. Sumber Kec Kradenan
|
17
|
22
|
NANING
HERLYA WIDYASTUTI, S.IP
|
P
|
Wiraswasta
|
Jl.
Gunung Slamet II/21, RT/RW : 006/001 Tempelan ,
|
18
|
23
|
ARIF
FIRMANSYAH, SH
|
L
|
Wiraswasta
|
Dk.
Sawahan RT/RW : 002/001 Jepon
|
19
|
24
|
ANANG
MIFTAHUL HUDA, ST
|
L
|
Swasta
|
Jl.
Veteran No. 37, RT/RW : 005/004, Bangkle.
|
20
|
26
|
YUN YUN
MEILANA, ST
|
L
|
Wiraswasta
|
Jl.
Damaran 03 RT.05 RW.03 Kec. Jepon
|
21
|
29
|
SUGIE
RUSYONO, S.IP
|
L
|
Wartawan
|
Ds.
Jomblang RT/RW:05/01
Kec. Jepon
|
22
|
31
|
ALDHA
NURHASANAH
|
P
|
Ibu Rumah Tangga
|
Jl.
Gunandar Gg Tuntang no 6 RT 02/03 Kedungjenar
|
23
|
32
|
JENAL
SUSANTO
|
L
|
Pensiunan PNS
|
Jl.
Mustika III/108 RT 01/04 Kunden Blora
|
24
|
33
|
ACH
HARY SUBIYANTORO, S.Sos.I
|
L
|
Wiraswasta
|
Dk
Gumiring Rt 01/04 Ds Sidomulyo Kec Banjarejo
|
25
|
35
|
HASTATI,
S.Ag
|
P
|
Wiraswasta
|
Ds
Ngawen RT 02/01
Kec
Ngawen
|
26
|
36
|
WINARNINGSIH
|
P
|
Ibu Rumah Tangga
|
Dk
tempel Rt 05/04
Ds
Tempellemahbang Kec Jepon,
|
27
|
37
|
SUNTONO
|
L
|
Petani
|
Dk.
Gombang RT/RW : 01/01 Gombang, Kec. Bogorejo
|
28
|
38
|
ARIFIN,
S.Ag.
|
L
|
Anggota KPU Kab Blora
|
Jl.
Barito No. 24 B Blora RT/RW : 05/02 Kel. Kedungjenar,
Kec.
Blora
|
29
|
39
|
MOESAFA,
S.Fil.I
|
L
|
Anggota KPU Kab Blora
|
Kel.
Karangjati, RT/RW : 09/01, Kec Blora ,
|
30
|
41
|
SUDARPO,
S.Ag.
|
L
|
Wartawan
|
Trembulrejo
RT/RW : 01/04 Ngawen.
|
31
|
45
|
ANNY
AISYAH, S.Pd.I.
|
P
|
Wiraswasta
|
Ds.
Temulus RT/RW : 07/02
Kec.
Randublatung
|
Langganan:
Postingan (Atom)