Dalam rangka
pembentukan badan penyelenggara Pilgub JATENG 2013 KPU Kabupaten Blora
menyelenggarakan rapat koordinasi pembentukan badan penyelenggara Pilgub JATENG
2013 dengan pihak – pihak terkait antara lain:
a. Kantor
Pengadilan Negeri;
b. Kantor
Kementerian Agama;
c. Dinas
Kesehatan;
d. Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
e. Badan
Kepegawaian Daerah;
f. Kabag
Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora ;
g. Dan
Camat se Kabupaten Blora.
Ketua KPU Kabupaten
Blora dalam sambutannya menyampaikan permohonan kerjasama dari pihak – pihak
terkait dalam pelaksanaan tahapan pembentukan badan penyelenggara.
Dalam rakor tersebut Arifin,
S.Ag, Divisi Perencanaan, Keuangan, Organisasi dan Logistik KPU Kabupaten Blora menyampaikan hal - hal sbb:
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora telah siap untuk mengedarkan pengumuman, namun karena ada
surat baru KPU Provinsi Jawa Tengah tentang Pembentukan Badan
Penyelenggara, maka pengumuman akan segera diedarkan setelah ada
penyesuaian dengan surat dari Provinsi Jawa Tengah;
- Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah
Tahun 2013 tanggal 26 Mei 2013, oleh karena itu sesuai tahapan
badan penyelenggara harus segera dibentuk;
-
Panitia
Pemilihan Kecamatan ( PPK ) akan dilantik pada tanggal 20 November 2012;
-
Pembentukan
Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) menyusul setelah PPK
sesuai dengan tahapan Pilgub JATENG 2013.
Dalam rakor itu Bupati
yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Blora juga berpesan supaya diberi
kemudahan – kemudahan dalam kepengurusan persyaratan PPK dan PPS.
Ketua KPU Kab. Blora (Moesafa, S.Fil.I.) memberikan sambutan pembukaan Rakor Pembentukan Badan Penyelenggara Pilgub Jateng 2013 |
Salah satu peserta menyampaikan kendala yang akan dihadapi dalam pembentukan Badan Penyelenggara |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar